Bagi kaum
perempuan, khitan (masih) menjadi perkara yang sangat jarang, atau tabu, bahkan ditolak
untuk dilakukan. Tulisan ini mencoba membahas hukum khitan bagi perempuan.
Pengertian
Khitan
Khitan berasal dari
kata bahasa Arab خَتَنَ (khatana) yang berarti memotong. Al-Khatnu
berarti proses memotong kulit yang menutupi kepala dzakar atau penis
(untuk laki-laki) dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji
atau kemaluan yang sering disebut clitoris bagi wanita. Al-Khitan adalah
nama bagian yang dipotong tersebut. Untuk itu Imam Bukhari menuliskan definisi (arti) khitan dalam kitabnya yang berjudul al-Adab al-Mufrad
الاختتان
: قطع الجلدة التي تكون على الفرج من الذكر أو الأنثى
Khitan adalah
memotong daging yang ada di kemaluan laki-laki atau perempuan
Hukum Khitan
Imam an-Nawawi
dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (1/301) menyatakan, “Pendapat yang
benar ditegaskan oleh Imam Syafi’i dan juga pendapat mayoritas ulama bahwa
khitan itu wajib kaum laki-laki dan wanita.
Para Wanita dari
Kalangan Shahabat Radliallahu ‘anhum juga Disunat
حدثنا
أصبغ قال: أخبرني ابن وهب قال: أخبرني عمرو، أن بكيرا حدثه، أن أم علقمة أخبرته،
أن بنات أخي عائشة اختتن، فقيل لعائشة: ألا ندعو لهن من يلهيهن؟ قالت: بلى. فأرسلت
إلى عدي فأتاهن، فمرت عائشة في البيت فرأته يتغنى ويحرك رأسه طربا، وكان ذا شعر
كثير، فقالت: أف، شيطان، أخرجوه، أخرجوه
Ashbagh bercerita
kepada kami, ia berkata, “Ibn Wahb mengabarkan kepadaku, ia berkata, “’Amr
mengabarkan kepadaku, bahwa Bakira menceritakannya, bahwa Umm ‘Ilqimah
mengabarkannya, BAHWA ANAK-ANAK PEREMPUAN SAUDARA ‘ASIYAH DIKHITAN, lalu Aisyah
ditanya, 'Apakah tidak sebaiknya kita memanggil orang yang bisa menghibur
mereka (perempuan)?.' Aisyah menjawab, 'Tentu.' Lalu diutuslah ke 'Adi lalu
Aisyah pun lewat di rumah tersebut. la melihatnya bernyanyi dan menggerakkan
kepalanya dengan suka cita - ia berambut lebat - maka Aisyah pun berkata, 'Uh! Syetan, keluarkanlah dia, keluarkanlah dia."' ( Al-Adab al-Mufrad lil-Bukhari: 4/389)
Faidah Hadist
Hadist ini
menceritakan bahwa
1.
Anak-anak
perempuan dikalangan para Shahabat dikhitan
2.
Menghibur anak yang baru saja dikhitan diperbolehkan
sekedar untuk melupakan rasa sakit saja. Nyanyian yang disajikan tentu yang tidak bertentangan dengan agama.
1 komentar:
👍
Posting Komentar