Pengikut

Senin, 29 Juni 2020

Khitan Bagi Anak Perempuan?


Bagi kaum perempuan, khitan (masih) menjadi perkara yang sangat jarang, atau tabu, bahkan ditolak untuk dilakukan. Tulisan ini mencoba membahas hukum khitan bagi perempuan.

Pengertian Khitan
Khitan berasal dari kata bahasa Arab خَتَنَ  (khatana) yang berarti memotong. Al-Khatnu berarti proses memotong kulit yang menutupi kepala dzakar atau penis (untuk laki-laki) dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji atau kemaluan yang sering disebut clitoris bagi wanita. Al-Khitan adalah nama bagian yang dipotong tersebut. Untuk itu Imam Bukhari menuliskan definisi (arti) khitan dalam kitabnya yang berjudul al-Adab al-Mufrad 
الاختتان : قطع الجلدة التي تكون على الفرج من الذكر أو الأنثى
Khitan adalah memotong daging yang ada di kemaluan laki-laki atau perempuan

Hukum Khitan
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (1/301) menyatakan, “Pendapat yang benar ditegaskan oleh Imam Syafi’i dan juga pendapat mayoritas ulama bahwa khitan itu wajib kaum laki-laki dan wanita.

Para Wanita dari Kalangan Shahabat Radliallahu ‘anhum juga Disunat

حدثنا أصبغ قال: أخبرني ابن وهب قال: أخبرني عمرو، أن بكيرا حدثه، أن أم علقمة أخبرته، أن بنات أخي عائشة اختتن، فقيل لعائشة: ألا ندعو لهن من يلهيهن؟ قالت: بلى. فأرسلت إلى عدي فأتاهن، فمرت عائشة في البيت فرأته يتغنى ويحرك رأسه طربا، وكان ذا شعر كثير، فقالت: أف، شيطان، أخرجوه، أخرجوه
Ashbagh bercerita kepada kami, ia berkata, “Ibn Wahb mengabarkan kepadaku, ia berkata, “’Amr mengabarkan kepadaku, bahwa Bakira menceritakannya, bahwa Umm ‘Ilqimah mengabarkannya, BAHWA ANAK-ANAK PEREMPUAN SAUDARA ‘ASIYAH DIKHITAN, lalu Aisyah ditanya, 'Apakah tidak sebaiknya kita memanggil orang yang bisa menghibur mereka (perempuan)?.' Aisyah menjawab, 'Tentu.' Lalu diutuslah ke 'Adi lalu Aisyah pun lewat di rumah tersebut. la melihatnya bernyanyi dan menggerakkan kepalanya dengan suka cita - ia berambut lebat - maka Aisyah pun berkata, 'Uh! Syetan, keluarkanlah dia, keluarkanlah dia."' (Al-Adab al-Mufrad lil-Bukhari: 4/389)

Faidah Hadist
Hadist ini menceritakan bahwa
1.        Anak-anak perempuan dikalangan para Shahabat dikhitan
2.        Menghibur  anak yang baru saja dikhitan diperbolehkan sekedar untuk melupakan rasa sakit saja. Nyanyian yang disajikan tentu yang tidak bertentangan dengan agama.