Suatu kali saat merayakan Idul Adha, seseorang yang menempatkan hewan korbannya di dusun sebelah tempat dia tinggal, sekitar 50 meter dari rumahnya. Tentu saja ia berniat dengan ikhlas, mengharap ridlo Allah subhanahu wa ta’ala dan mendekatkan diri kepadaNya. Ia pun berharap bisa menyantap sebagan kecil daging hewan kerjanya pada siang harinya.
Tibalah saatnya, karena ia tidak ingin merepotkan panitia korban, datanglah ia ke lokasi penyembelihan hewan korbannya. Lalu ia bertanya kepada salah satu panitia,” Mas, mana daging korban bagian saya? Ibune sudah menunggue.”
Si panitia tersebut bingung harus menjawab apa karena semua daging sudah disalurkan begitu juga panitia yang lain. Lalu ada panitia yang lain menjawab, “Lo, Bapak kan yang berkorban. Mosok minta bagian. Bapak itu berkorban ikhlas tidak. Kalau niat berkorban ya tidak usah diminta lagi kok. Mosok memberi diminta lagi.”
Pemilik hewan korban hanya bisa diam, tak lagi berkata apapun lalu pulang. Dan peristiwa yang sama terjadi di tempat yang sama pada tahun berikutnya. Panitia menganggap bahwa orang yang berkorban tidak boleh minta bagian daging dari hewan yang ia korbankan.
Rupanya mereka masih perlu diajak mengaji fikih ringan tentang korban ini, siapa saja yang berhak menerima bagian daging hewan korban. Mari kita lihat dalil-dalil berikut ini.
Dalil dari Alquran
وَالْبُدْنَ
جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا
اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا
وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُون
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (Alhajj: 36)
Ayat ini masih satu rangkaian dengan ayat
disyariatkanya ibadah kurban. Ayat ini menerangkan bahwa orang yang diperintah
untuk mengambil atau memakan sebagian daging hewan korban, dan kemudian mensedahkan
sisanya kepada orang yang meminta, dan yang tidak memintanya. Jadi orang yang
berkorban berhak mengambil sebagian daging hewan korbannya, bahkan yang
berkorban memang sebaiknya melakukannya.
… عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ
وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا
يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا
وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ
فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
… Salamah bin Al Akwa' dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Siapa saja di antara kalian yang berkurban, janganlah
menyisakan daging kurban di rumahnya melebihi tiga hari." Pada tahun
berikutnya orang-orang bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah kami harus
melakukan sebagaimana yang kami lakukan pada tahun lalu?" beliau bersabda:
"Makanlah daging kurban tersebut dan bagilah sebagiannya kepada orang lain
serta simpanlah sebagian yang lain, sebab tahun lalu orang-orang dalam keadaan
kesusahan, oleh karena itu saya bermaksud supaya kalian dapat membantu
mereka." (Shahih al-Bukhari)
Hadits ini menerangkan bahwa bila masa paceklik, orang-orang
kekurangan bahasan makan, orang yang berkorban tidak boleh menyimpan daging
korbannya melebihi tiga hari. Ini berarti orang yang berkorban tetap diperkenankan
mengambil daging dari hewan korbannya, tetapi tidak oleh banyak-banyak karena
harus berbagi dengan selainnya untuk memenuhi bahan pangan mereka.
Tahun berikutnya saat musim paceklik sudah berlalu,
Rasulullah memerintahkan orang yang berkorban untuk mengkonsumsinya, untuk membagi
kepada orang lain, dan menyimpan sebagai cadangan bahan makan.
Kesimpulannya, kalau kita jadi panitia penyembelihan hewan
korban pada Idul Adha, hendaknya kita mengutamakan orang yang berkorban terlebih
dulu, baru membagikan daging hewan korban kepada kaum Muslimin lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar