Pengikut

Selasa, 23 Juni 2020

Hewan yang Baik dan Buruk untuk Berkorban


Hewan dipilih yang baik
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ [آل عمران/92]
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai dari apa saja yang kamu nafkahkan. Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Ayat ini menegaskan bahwa menafkahkan sesuatu (termasuk hewan korban), seyogyanya dengan sesuatu (hewan korban) yang baik yaitu hewan yang sehat dan gemuk.

Hewan tak layak untuk berkorban

سنن أبي داود - (ج 7 / ص 467) حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ النَّمَرِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ فَيْرُوزَ قَالَ: سَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ مَا لَا يَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصَابِعِي أَقْصَرُ مِنْ أَصَابِعِهِ وَأَنَامِلِي أَقْصَرُ مِنْ أَنَامِلِهِ فَقَالَ أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
Sunan Abi Dawud (7/467): 
... "Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam berdiri ... kemudian beliau bersabda: “Empat hal yang tidak boleh yaitu, 
  1. hewan yang buta sebelah matanya, yang jelas kebutaannya, 
  2. hewan sakit yang nyata sakitnya, 
  3. hewan pincang yang nyata kepincangannya, 
  4. hewan kurus yang tidak berdaging 

(lihat juga HR Nasai no. 4293, HR Tirmidzi no. 1417, HR Ibn Majah no. 3135)

Sebaiknya dihindari
  1. hewan yang telinganya robek atau terpotong atau berlubang
  2. hewan yang terpotong tanduknya
  3. hewan yang sama sekali belum memiliki tanduk
  4. hewan yang berkurang kemampuan memandangnya walaupun kondisi matanya dalam keadaan utuh
  5. hewan yang loyo sehingga tidak bisa berjalan dengan kelompoknya kecuali ada orang yang menggiring sepaya bisa menyusul teman-temannya
  6. hewan yang cacat (misalnya hewan yang penisnya terpotong tetapi bukan karena sengaja dikebiri) 
(Lihat Syaikh al-Ustaimin Tatacara Qurban Tuntunan Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam (Talkhis Kitab Ahkam al-Adlhiyah al-Dzakah), Media Hidayah, Yogyakarta, 2003.hal. 37-40)

Tidak ada komentar: