صحيح مسلم - (ج 10 / ص 142) حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ.
... dari Jabir, ia berkata:
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Janganlah kalian
menyembelih korban kecuali berupa musinnah. Namun apabila kalian
kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang jadza'ah. ( Shahih Muslim)
Apakah musinnah itu?
Musinnah adalah hewan yang telah
mengalami tsaniyah. Yang dimaksud staniuah adalah lepasnya dua gigi geraham atau sering disebut poel dalam bahasa Jawa. Hewan mengalami tsaniyah biasanya
- Unta - usia minimal 5 tahun
- Sapi - usia minimal 2 tahun
- Kambing - usia minimal 1 tahun
Apakah jadza'ah itu?
Hewan yang belum lepas dua gigi gerahamnya, tetapu yang usia minimal separoh atau lebih, Jadi jadz'ah itu bila
- Unta - minimal 2 tahun 6 bulan
- Sapi - minimal 1 tahun
- Kambing - minimal 6 bulan
Hewan yang dibenarkan untuk berkorban adalah hewan yang secara alami telah lepas dua gigi sampingnya untuk unta, sapi, domba/kambing, tetapi bila terpaksa tidak mendapatkan hewan yang memenuhi syarat tersebut, boleh menyembelih/berkorban dengan hewan korban yang masih muda.
Ditulis di MAN 2 Kulon Progo, Senin 22 Juni 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar