Pengikut

Selasa, 23 Juni 2020

Umur Hewan Korban

Mari kita perhatikan hadist berikut:

صحيح مسلم - (ج 10 / ص 142) حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ.

... dari Jabir, ia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Janganlah kalian menyembelih korban kecuali berupa musinnah. Namun apabila kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang jadza'ah. (Shahih Muslim) 

Apakah musinnah itu?
Musinnah adalah hewan yang telah mengalami tsaniyah. Yang dimaksud staniuah adalah lepasnya dua gigi geraham atau sering disebut poel dalam bahasa Jawa. Hewan mengalami tsaniyah biasanya
  1. Unta - usia minimal 5 tahun
  2. Sapi - usia minimal 2 tahun
  3. Kambing - usia  minimal 1 tahun 

Apakah jadza'ah itu?

Hewan yang belum lepas dua gigi gerahamnya, tetapu yang usia minimal separoh atau lebih, Jadi jadz'ah itu bila

  1. Unta - minimal 2 tahun 6 bulan
  2. Sapi - minimal 1 tahun
  3. Kambing - minimal 6 bulan
Kesimpulan:
Hewan yang dibenarkan untuk berkorban adalah hewan yang secara alami telah lepas dua gigi sampingnya untuk unta, sapi, domba/kambing, tetapi bila terpaksa tidak mendapatkan hewan yang memenuhi syarat tersebut, boleh menyembelih/berkorban dengan hewan korban yang masih muda.

Ditulis di MAN 2 Kulon Progo, Senin 22 Juni 2020


Tidak ada komentar: